MEDAN — Dugaan kasus penipuan yang melibatkan seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan dan seorang narapidana mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan dana yang disebut akan digunakan sebagai modal usaha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, narapidana berinisial ER diduga menawarkan skema peminjaman dana kepada sejumlah pihak. Dana tersebut disebut akan dikelola bersama oleh seorang oknum pegawai rutan berinisial EP.
Korban mengaku tertarik setelah dijanjikan pengembalian dana dalam waktu singkat. Bahkan, menurut keterangan yang diterima, dana tersebut disebut dapat kembali pada hari berikutnya setelah diserahkan.
Namun hingga kini, para korban mengaku belum menerima pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan. Upaya komunikasi yang dilakukan kepada kedua pihak disebut belum membuahkan hasil.
Informasi yang beredar juga menyebut jumlah korban diduga lebih dari satu orang. Beberapa pihak yang mengaku mengalami kerugian kini disebut tengah mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung sebelum menempuh langkah hukum.
Apabila laporan resmi diajukan, aparat penegak hukum nantinya akan melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Rutan Kelas I Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam kasus tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Perkembangan kasus ini masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
“Korban mengaku dijanjikan pengembalian dana dalam waktu singkat, namun hingga kini dana tersebut belum diterima kembali.”



