BerandaBerita UtamaRampas Hak Rakyat, Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan LPG Subsidi di Klaten

Rampas Hak Rakyat, Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan LPG Subsidi di Klaten

- Advertisement -

KLATEN, Jajaran Bareskrim Polri sukses mengungkap sindikat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Praktik ilegal ini dinilai sebagai kejahatan serius yang tidak hanya membobol kas negara, tetapi juga mencekik masyarakat kecil.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk pada 15 April 2026 lalu.

Informasi berharga tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan yang intensif oleh aparat, hingga akhirnya berhasil mengendus aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, wilayah Wonosari, Klaten.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, mengecam keras kejahatan ini. Menurutnya, tindakan para pelaku telah memberikan dampak kerusakan yang sangat luas.

“Penyalahgunaan barang bersubsidi bukan hanya berkhianat terhadap negara saja. Tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi tersebut,” tegas Irjen Nunung dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2026).

Modus Penyuntikan dan Identitas Tersangka

Penindakan dan penggerebekan sendiri telah dieksekusi pada 28 April 2026 dini hari. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, memaparkan bahwa komplotan ini beraksi dengan modus menyuntikkan dan memindahkan isi dari tabung LPG subsidi (tiga kilogram) ke dalam tabung non-subsidi berukuran lebih besar.

- Advertisement -

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu. Setelah itu dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan,” jelas Irhamni.

Dalam operasi senyap tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka. Keduanya berinisial KA, yang bertugas sebagai eksekutor penyuntik sekaligus penimbang, serta ARP yang berperan sebagai sopir untuk mendistribusikan tabung gas ilegal tersebut.

Ribuan Tabung Disita, Kejar Pemodal Besar

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, alat-alat penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional milik pelaku.

Dari pengungkapan masif ini, aparat kepolisian mengklaim telah berhasil mencegah potensi kerugian keuangan negara akibat subsidi yang salah sasaran.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi hak masyarakat,” tambah Irhamni.

Lebih lanjut, Polri menegaskan bahwa operasi penegakan hukum ini tidak akan berhenti pada dua tersangka kelas teri saja.

Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk melakukan penelusuran lebih dalam demi meringkus seluruh jaringan, termasuk para bos pemodal di balik praktik mafia gas di Klaten tersebut.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

Trending

#Taggar Trending

- Advertisment -