BerandaBerita UtamaKomisi IX Kawal RUU Ketenagakerjaan, DPR Diingatkan Tak Ulangi Kesalahan

Komisi IX Kawal RUU Ketenagakerjaan, DPR Diingatkan Tak Ulangi Kesalahan

- Advertisement -

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, memberikan peringatan tegas agar dewan legislatif tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Pernyataan kritis ini merujuk langsung pada pengalaman saat penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya sempat mendapat koreksi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Irma, putusan MK tersebut mutlak harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh anggota dewan dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan ke depannya.

“DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” ujar Irma dalam keterangan resminya pada Sabtu (2/5/2026).

Tolak Pengalihan ke Baleg DPR

Sebagai mitra kerja pemerintah yang menangani khusus bidang ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI secara tegas memposisikan diri sebagai leading sector atau ujung tombak dalam pembahasan regulasi krusial ini.

Komisi IX bahkan telah melayangkan surat resmi kepada pimpinan DPR agar proses pembahasan tidak dialihkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Irma meyakini bahwa substansi dan permasalahan ketenagakerjaan di lapangan jauh lebih dipahami oleh Komisi IX dibandingkan Baleg.

- Advertisement -

Oleh karena itu, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tajam dan tepat sasaran, pembahasannya harus tetap berada di bawah komisi terkait.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Komisi IX saat ini sudah bergerak cepat dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) sebagai langkah awal yang konkret.

Karena alasan tersebut, ia menilai akan sangat tidak tepat apabila proses legislasi ini tiba-tiba diambil alih oleh lembaga lain.

Solusi Adil untuk Pekerja dan Pengusaha

Politikus tersebut juga menekankan bahwa draf RUU Ketenagakerjaan ini nantinya harus mampu menjelma menjadi solusi yang benar-benar adil, baik bagi para pekerja maupun kalangan pengusaha nasional.

“RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tandas Irma.

Komisi IX DPR berkomitmen penuh memastikan bahwa pembahasan regulasi ini akan dibedah secara mendalam di setiap klausul dan pasalnya.

“Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia. Serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Irma.

Langkah pengawalan ketat ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah meminta agar pemerintah bersama DPR mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan, dengan target penyelesaian yang dipatok paling lambat pada akhir tahun 2026 ini.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

Trending

#Taggar Trending