Jajaran Polsek Lima Puluh berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial S (34).
Pria yang merupakan warga Dusun Pajak, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara ini ditangkap pada Minggu (3/5/2026) sore.
Penangkapan tersebut berlangsung mulus tanpa perlawanan dari tersangka. Pelaku S disergap oleh petugas saat tengah asyik menunggu pelanggannya di kawasan Jalan Lintas Simpang Dolok-Tanjung Tiram, tepatnya di Dusun VI Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Sembunyikan Ganja di Dompet
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan.
Dari dalam dompet pelaku, tersimpan 11 paket daun ganja kering yang sudah dikemas rapi dan siap untuk diedarkan.
Saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, pelaku S tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut memang sengaja disiapkan untuk diperjualbelikan.
Apresiasi Laporan Masyarakat
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan memberikan apresiasi tinggi atas peran serta warga setempat yang berani melapor.
“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif memberantas narkoba lewat informasi yang diberikan,” ujar Tamba.
Lebih lanjut, Tamba sangat berharap agar masyarakat bisa terus menjaga peran aktifnya dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Hal ini dinilai krusial demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut dan membongkar jaringan di atasnya, kasus ini kini telah dilimpahkan ke tingkat polres.
“Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara,” pungkasnya.



