BerandaBerita UtamaPolisi Ringkus Sopir Pembawa Sabu di Batu Bara Saat Aksi GSN

Polisi Ringkus Sopir Pembawa Sabu di Batu Bara Saat Aksi GSN

- Advertisement -

Komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir berinisial IPM (32) diringkus oleh personel kepolisian di Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Minggu (3/5/2026) sore.

Penangkapan tersebut dilakukan di tengah intensitas kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum setempat. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Lima Puluh tersebut tidak dapat berkutik saat petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam dompetnya.

Kronologi dan Barang Bukti yang Disita

Aksi penggerebekan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap IPM, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan rapi di dalam dompet cokelat milik pelaku.

Selain paket sabu tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal pelaku, antara lain:

Jenis Barang BuktiKeterangan
Narkotika1 Plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu
Elektronik1 Unit handphone Android
Kendaraan1 Unit sepeda motor Honda Vario merah (BK 4395 OAO)
Peralatan Lain10 klip plastik kosong, mancis, dan alat hisap (bong)

Pemusnahan di Lokasi dan Proses Hukum

Menariknya, dalam operasi GSN kali ini, petugas mengambil langkah tegas untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan peralatan pendukung narkoba tidak disalahgunakan kembali. Barang-barang seperti plastik klip kosong, mancis, dan bong yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat kejadian.

Pasca penangkapan, IPM beserta barang bukti utama segera digelandang ke Mapolsek Lima Puluh. Untuk kepentingan pengembangan kasus dan mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batu Bara.

Komitmen Pemberantasan Narkoba (P4GN)

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Sagala menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk janji Polri untuk terus memerangi peredaran narkoba yang dinilai merusak moral generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat.

- Advertisement -

“Untuk memberantas narkoba, kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Sagala dalam imbauannya kepada publik. Peran aktif warga diharapkan menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah Batu Bara.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

Trending

#Taggar Trending