Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) memberikan angin segar dan jaminan keamanan berkarya bagi para peserta Lomba Konten ‘Aku dan Budayaku’.
Tim Ahli Menteri Kebudayaan, Mahpudi, secara tegas menyatakan bahwa pihak kementerian sangat menghormati hak cipta atas setiap karya yang diikutsertakan dalam kompetisi tersebut.
Kemenbud memastikan bahwa hak kepemilikan atau hak cipta mutlak tetap berada di tangan masing-masing peserta sebagai kreator.
Beda Hak Cipta dan Hak Ekonomi
Mahpudi memberikan penjelasan lebih rinci terkait aturan penyerahan hak cipta yang sering menjadi kekhawatiran para konten kreator.
Dalam ketentuan lomba, para pemenang memang diminta untuk menyerahkan hak ekonomi atas karya mereka kepada kementerian. Namun, hal ini tidak menghapus hak cipta yang melekat pada kreator.
“Dalam konteks ini, karya pemenang akan dimanfaatkan oleh Kementerian Kebudayaan untuk kepentingan promosi dan publikasi. Bukan untuk tujuan komersial,” tegas Mahpudi dalam Taklimat Media peluncuran lomba di Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Kebijakan ini murni dirancang untuk mendukung visi penyebarluasan konten edukasi budaya kepada masyarakat luas, tanpa sedikit pun menghilangkan pengakuan atas orisinalitas dan kepemilikan karya peserta.
Mekanisme Pendaftaran Wajib
Di sisi teknis pelaksanaan, Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kemenbud, Ahmad Mahendra, kembali mengingatkan agar peserta benar-benar mencermati mekanisme pendaftaran.
Peserta tidak bisa langsung mendaftar di situs web, melainkan harus mengikuti alur berikut:
- Unggah ke Medsos: Peserta wajib mengunggah video karyanya terlebih dahulu di media sosial masing-masing.
- Sertakan Tagar: Wajib menggunakan tagar khusus (hashtag) yang telah disiapkan oleh panitia.
- Registrasi Tautan: Setelah video tayang, peserta baru mendaftarkan tautan (link) video tersebut ke laman resmi lombaakudanbudayaku.com/pendaftaran. Peserta dapat memilih jalur pendaftaran pelajar/mahasiswa atau umum.
Kunci Penilaian: Edukatif dan Viral
Ahmad Mahendra juga membocorkan kriteria penilaian yang bisa membuat karya peserta unggul di mata dewan juri.
Penilaian tidak hanya menitikberatkan pada bobot edukasi mengenai museum dan cagar budaya.
Nilai tambah yang signifikan akan diberikan kepada konten yang berhasil menarik atensi publik secara luas dan viral, asalkan efek viral tersebut membawa dampak yang positif bagi pelestarian budaya.



