Respons cepat dan ketegasan pemerintah dalam menata ketertiban lingkungan kembali membuahkan hasil positif. Sejumlah warga di Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, memberikan apresiasi tinggi kepada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) atas langkah taktis mereka menghentikan sementara pembangunan ilegal di atas lahan milik pemerintah.
Apresiasi ini mengalir deras setelah dinas terkait tanpa ragu melayangkan teguran lisan dan tertulis kepada pihak-pihak yang nekat melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin resmi di kawasan tersebut.
Mencegah Kecurangan di Lahan “Mente”
Bagi masyarakat sekitar, aktivitas pembangunan di kawasan Pasar Porsea sebenarnya adalah hal yang lumrah, mengingat sebagian besar bangunan di sana berdiri di atas tanah pemerintah dengan sistem sewa yang dikenal warga sebagai hak “mente”. Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk sewaktu-waktu menggunakan kembali lahannya demi kepentingan umum dengan skema ganti rugi.
Namun, kasus yang satu ini menjadi pengecualian yang meresahkan warga. Lahan yang dipersoalkan tersebut rupanya sudah berstatus clear and clean. Lahan itu telah mendapatkan ganti rugi penuh dari pemerintah provinsi dan kementerian saat bergulirnya proyek pembangunan jembatan Toba–Asahan.
Bahkan, lahan yang bangunan lamanya sudah dirubuhkan tersebut diproyeksikan untuk menjadi ruang publik bersejarah berupa monumen Perang Dunia II.
“Kalau ini dibiarkan, bisa saja terjadi berulang kali ganti rugi. Ini yang dikhawatirkan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang menyambut baik ketegasan Koperindag untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan ganda.
Ketegasan Proaktif Dinas Koperindag
Dukungan penuh dari warga tidak lepas dari langkah proaktif pemerintah. Tercatat, Dinas Koperindag telah menindaklanjuti keresahan warga dengan memberikan teguran resmi sejak 29 April 2026 lalu. Berkat intervensi tersebut, seluruh aktivitas pembangunan yang tidak sesuai aturan kini telah dihentikan.
Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Koperindag Toba, Joni Hutajulu, membenarkan bahwa pihaknya memang mengambil langkah responsif sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara dan ketertiban masyarakat.
“Begitu informasi kami terima, langsung diberikan teguran lisan agar pembangunan dihentikan sementara, kemudian disusul teguran tertulis,” tegas Joni.
Wajib Kantongi Izin Resmi (PBG)
Lebih lanjut, Joni memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pemanfaatan atau pembangunan di atas lahan pemerintah bukannya tidak boleh sama sekali, namun mutlak harus mematuhi prosedur hukum. Setiap bangunan wajib mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, yakni berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia juga meluruskan ranah wewenang instansinya agar masyarakat semakin paham prosedur birokrasi. “Kami hanya mengatur sewa lahan. Untuk izin mendirikan bangunan, itu bukan kewenangan kami. Sampai saat ini, belum ada izin yang kami keluarkan untuk pembangunan di lokasi tersebut,” tuturnya menutup penjelasan.
