Kasus dugaan tindak pidana korupsi kelas kakap yang melibatkan perusahaan pelat merah kembali disidangkan.
Empat terdakwa kasus korupsi penjualan aluminium oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) tahun 2019 mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/5/2026).
Nilai kerugian negara dalam kasus ini tak main-main, mencapai ratusan miliar rupiah.
Daftar Empat Terdakwa
Kasus ini menyeret sejumlah nama yang pernah menduduki posisi strategis di kedua perusahaan. Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah:
- Oggy Achmad Kosasih (Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum)
- Djoko Sutrisno (Mantan Direktur Utama PT PASU)
- Joko Susilo (Mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum)
- Dante Sinaga (Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum)
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Nurdiono, mendakwa keempatnya telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang menguras keuangan negara.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau Rp141.041.775.880.
Dakwaan alternatif pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Nurdiono saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Lebih lanjut, JPU membeberkan modus operandi dalam kasus ini. Jaksa menduga Oggy, Joko, dan Dante secara sengaja mengubah skema pembayaran transaksi.
Awalnya, pembayaran disepakati secara tunai dengan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, skema tersebut diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Akibat dari perubahan sepihak ini, PT PASU pada akhirnya tidak melakukan pembayaran sama sekali atas aluminium alloy yang telah mereka beli dan terima dari PT Inalum.
Ancaman Pidana dan Rencana Eksepsi
Selain dakwaan pertama, JPU juga menjerat keempat terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mendengar dakwaan berlapis tersebut, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan keberatan.
Mereka memastikan akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) untuk membantah tudingan jaksa.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh As’ad Rahim Lubis memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang pembacaan eksepsi dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan, tepatnya Rabu (13/5/2026).
