BerandaBerita UtamaPolda Sumut Tetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Tersangka Kasus ITE

Polda Sumut Tetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Tersangka Kasus ITE

Dinamika politik dan hukum di Sumatera Utara kembali memanas. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) secara resmi telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berbasis digital.

- Advertisement -

Penetapan status tersangka ini merupakan buntut panjang dari laporan yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus.

Konfirmasi Resmi Polda Sumut

Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian pada awal pekan ini. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H, membenarkan bahwa status hukum Hamdani telah ditingkatkan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kombes Ferry Wakintukan kepada awak media, Senin (4/5/2026).

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap politisi tersebut sebenarnya telah diputuskan sejak Kamis, 30 April 2026.

Guna mendalami kasus ini, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

“Diperiksa delapan orang,” tambah Ferry singkat mengenai progres penyidikan.

Perjalanan Kasus: Dari Laporan hingga Penyidikan

Kasus yang menyita perhatian publik lokal ini bermula pada pertengahan tahun lalu. Berikut adalah rincian fakta hukum terkait pelaporan tersebut:

KeteranganDetail Fakta
PelaporErni Ariyanti Sitorus (Ketua DPRD Sumut)
TerlaporHamdani Syahputra Adjam (Wakil Ketua DPRD Deli Serdang)
Tanggal Pelaporan14 Agustus 2025
Nomor LaporanSTTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara
Pasal yang DisangkakanPasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024 & Pasal 351 KUHP

Sebelumnya, pada 22 Desember 2025, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Siti Rohani, telah memberikan sinyal kuat bahwa kasus ini akan berlanjut.

- Advertisement -

Saat itu, Siti mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan adanya unsur pidana, sehingga status penanganan perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan (sidik).

Kasus dugaan pencemaran nama baik sekaligus pelecehan ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum terkait etika bermedia, khususnya di kalangan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat luas.

Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dari Ditressiber Polda Sumut terkait proses hukum sang Wakil Ketua DPRD.

Sumber : Detik.com

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

Trending

#Taggar Trending