Penetapan status tersangka ini merupakan buntut panjang dari laporan yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus.
Konfirmasi Resmi Polda Sumut
Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian pada awal pekan ini. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H, membenarkan bahwa status hukum Hamdani telah ditingkatkan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kombes Ferry Wakintukan kepada awak media, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap politisi tersebut sebenarnya telah diputuskan sejak Kamis, 30 April 2026.
Guna mendalami kasus ini, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
“Diperiksa delapan orang,” tambah Ferry singkat mengenai progres penyidikan.
Perjalanan Kasus: Dari Laporan hingga Penyidikan
Kasus yang menyita perhatian publik lokal ini bermula pada pertengahan tahun lalu. Berikut adalah rincian fakta hukum terkait pelaporan tersebut:
| Keterangan | Detail Fakta |
| Pelapor | Erni Ariyanti Sitorus (Ketua DPRD Sumut) |
| Terlapor | Hamdani Syahputra Adjam (Wakil Ketua DPRD Deli Serdang) |
| Tanggal Pelaporan | 14 Agustus 2025 |
| Nomor Laporan | STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara |
| Pasal yang Disangkakan | Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024 & Pasal 351 KUHP |
Sebelumnya, pada 22 Desember 2025, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Siti Rohani, telah memberikan sinyal kuat bahwa kasus ini akan berlanjut.
Saat itu, Siti mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan adanya unsur pidana, sehingga status penanganan perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan (sidik).
Kasus dugaan pencemaran nama baik sekaligus pelecehan ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum terkait etika bermedia, khususnya di kalangan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat luas.
Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dari Ditressiber Polda Sumut terkait proses hukum sang Wakil Ketua DPRD.
Sumber : Detik.com
