Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengeluarkan pernyataan tegas terkait batasan kewenangan negara dalam urusan aktivisme. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk menentukan atau memberikan status apakah seseorang layak disebut sebagai pembela HAM atau tidak.
Menurut Pigai, penentuan status tersebut mutlak merupakan wilayah kewenangan masyarakat sipil yang berkolaborasi dengan komisi-komisi independen HAM, sesuai dengan prinsip perlindungan HAM secara internasional.
Pemerintah Pantang Masuki Ranah Sipil
Dalam keterangannya, Pigai mengingatkan bahwa intervensi negara terhadap status aktivis justru akan menyalahi prinsip-prinsip dasar demokrasi dan hak asasi.
“Pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil. Sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur, apalagi menentukan kamu pembela HAM atau bukan, kamu aktivis atau tidak,” tegas Natalius Pigai saat menggelar konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Fokus Regulasi dan Penguatan RUU HAM
Alih-alih ikut campur dalam pelabelan, pemerintah saat ini memilih fokus pada tugas utamanya, yakni menyediakan payung hukum. Pigai membeberkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan regulasi yang menjamin perlindungan hukum mutlak bagi para pembela HAM yang berjuang secara damai demi kepentingan publik.
Ketentuan krusial ini sedang dimatangkan oleh pemerintah melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM.
- Kewajiban Negara: Menghadirkan regulasi yang melindungi pejuang kepentingan umum yang anti-kekerasan.
- Tujuan RUU HAM: Memastikan adanya jaminan perlindungan hukum yang pasti dan semakin kuat bagi setiap pejuang hak asasi manusia di lapangan.
Selaras dengan Resolusi PBB
Pigai juga menggarisbawahi bahwa kriteria siapa saja yang masuk dalam kategori pembela HAM ke depannya akan tetap ditetapkan oleh unsur masyarakat sipil bersama lembaga independen.
Langkah ini diambil karena sejalan dengan standar global, khususnya:
- Resolusi PBB Tahun 1998: Mengatur tentang kedudukan pembela HAM.
- Resolusi Tahun 2013: Berkaitan dengan perlindungan spesifik terhadap aktivis perempuan internasional.
“Dengan demikian, keliru jika disebut pemerintah menentukan status pembela HAM. Pemerintah tidak menentukan sama sekali, tetapi memastikan perlindungan hukum bagi mereka,” pungkas Pigai menutup keterangannya.
